Sekretariat mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan koordinasi di bidang kepegawaian, menyusun rencana kerja dan keuangan, organisasi serta tatalaksana dan memberikan pelayanan administrasi kepada semua unsur di lingkungan kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bengkayang.

          Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Untuk melaksanakan tugas pokok Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan program kerja di Sekretariat;
  2. penyelarasan dan kompilasi program kerja serta pelaksanaan tata usaha keuangan;
  3. pelaksanaan administrasi kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan Badan;
  4. pelaksanaan ketatausahaan, perlengkapan dan urusan rumah tangga Badan;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program kerja Badan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain dibidang ketatausahaan yang diberikan oleh Kepala Badan.
  1. Sekretariat membawahi :
    • Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian; dan
    • Sub Bagian Rencana Kerja dan Keuangan.
  2. Sub Bagian masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian sebagaimana mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan surat menyurat, kearsipan, inventarisasi barang, rumah tangga, perlengkapan, perjalanan dinas kerjasama, hukum, hubungan masyarakat, keprotokolan, arsip, dan dokumentasi serta pengeloaan administrasi kepegawaian dan ketatalaksanaan.

              Untuk melaksanakan tugas pokok Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan rencana kerja pada Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian;
  2. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan;
  3. pelaksanaan penatausahaan dan inventarisasi barang;
  4. pelayanan administrasi perjalanan dinas, pelayanan akomodasi tamu, hubungan masyarakat dan keprotokolan;
  5. pengelolaan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan lingkungan kantor;
  6. penyiapan bahan dan menyusun rencana kebutuhan dan pengembangan pegawai;
  7. penyiapan bahan dan melaksanakan proses administrasi kepegawaian meliputi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemberhentian, mutasi, pensiun dan cuti;
  8. penyiapan bahan dan melaksanakan pembinaan pegawai meliputi pembinaan disiplin, pengawasan melekat, kesejahteraan, pemberian tanda jasa/penghargaan dan kedudukan hukum pegawai;
  9. penyiapan bahan, telaahan dan melaksanakan penyusunan peraturan perundang-undangan serta evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan;
  10. penyiapan bahan dan mengelola tata usaha kepegawaian meliputi Daftar Urut Kepangkatan, dokumentasi berkas kepegawaian dan rekapitulasi absensi;
  11. penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian;
  12. pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas  kepada pimpinan sesuai standar yang ditetapkan; dan
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai bidang tugas.

Sub Bagian Rencana Kerja dan Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris menyelenggarakan urusan rencana kerja dan keuangan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam mengelola keuangan, menyusun anggaran tahunan, menyusun pelaporan keadaan kas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

              Untuk melaksanakan tugas pokok Sub Bagian Rencana Kerja dan Keuangan mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran pada sub bagian rencana kerja dan keuangan;
  2. pelaksanaan urusan administrasi keuangan yang meliputi penyusunan anggaran, pembukuan, pertanggung jawaban serta laporan keuangan;
  3. pelaksanaan penyiapan dan melakukan pengelolaan administrasi keuangan;
  4. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  5. penyusunan laporan keuangan;
  6. verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
  7. pengusulan, penyusunan, perumusan, penginventarisasian program kerja tahunan untuk dibahas dalam rencana pembangunan daerah;
  8. penyusunan Laporan Kinerja Perangkat Daerah;
  9. penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) SKPD;
  10. penyiapan dan penyusunan Perjanjian Kinerja (PK);
  11. pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas  kepada pimpinan sesuai standar yang ditetapkan; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Standar Pelayanan Pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bengkayang Meliputi Produk/Jenis Pelayanan :

  1. Pelayanan Administrasi Umum Kepegawaian. lihat disini
  2. Pelayanan Penanganan Pengaduan. lihat disini
  3. Pelayanan Konsultasi Informasi Administrasi Kepegawaian. lihat disini
  4. Pelayanan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). lihat disini