
Bidang PSDMA (Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur) Kabupaten Bengkayang adalah bidang yang bertanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Beberapa tugas dan fungsi bidang PSDMA meliputi seperti perumusan kebijakan, pelaksanaan kegiatan, pengembangan karir, pembinaan kinerja, Pengelolaan data dan informasi, Pelaporan dan lainnya yang berhubungan dengan pengembangan karir aparatur sipil negara (ASN). Beberapa layanan yang ada di bidang PSDMA Kabupaten Bengkayang adalah sebagai berikut.
- Pemberian Tugas Belajar Pendanaan Biaya Mandiri, Pendanaan Penuh APBD, Pendanaan Cost Sharing dan Pendanaan Pihak Ketiga, adalah skema yang memungkinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan berbagai sumber pembiayaan. Untuk informasi lengkap terkait standar pelayanan, persyaratan, mekanisme, biaya dll dapat di akses pada link berikut. Lihat disini
- Pengiriman Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) dan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA), yaitu proses mengusulkan dan mendaftarkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti pelatihan kepemimpinan, baik di tingkat nasional (PKN) maupun tingkat administrator (PKA). Tujuan dari pengiriman ini adalah untuk mengembangkan kompetensi kepemimpinan ASN agar memenuhi standar kompetensi yang dibutuhkan untuk jabatan yang lebih tinggi atau untuk menjalankan tugas dan fungsi kepemimpinan dengan lebih efektif. Untuk informasi lengkap terkait standar pelayanan, persyaratan, mekanisme, biaya dll dapat di akses pada link berikut. Lihat disini
- Penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP), yaitu program pelatihan struktural kepemimpinan yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi manajerial pejabat pengawas, agar mereka mampu menjalankan tugas dan fungsi jabatan pengawas dengan baik, serta mendukung terciptanya pelayanan publik yang berkualitas. Untuk informasi standar pelayanan, persyaratan, mekanisme, biaya dll dapat di akses pada link berikut. Lihat disini
- Penyelenggaraan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Gol.III & II Secara Klasikal dan Blended Learning. Pelatihan Dasar CPNS adalah program pelatihan wajib bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk menjadi PNS yang profesional dan berkarakter dengan Metode Blended Learning yaitu metode yang menggabungkan pembelajaran klasikal dengan pembelajaran jarak jauh (distance learning) dan pembelajaran mandiri. Peserta dapat belajar secara mandiri (misalnya melalui MOOC), mengikuti pembelajaran jarak jauh secara virtual, dan juga mengikuti pembelajaran klasikal. Untuk informasi standar pelayanan, persyaratan, mekanisme, biaya dll dapat di akses pada link berikut. Lihat disini
- Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Fungsional, yaitu proses penetapan seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menduduki jabatan fungsional tertentu, seperti JF Ahli Pertama, JF Ahli Muda, JF Pemula, atau JF Terampil. Pengangkatan ini dilakukan untuk mengisi lowongan jabatan fungsional berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan instansi. Untuk informasi standar pelayanan, persyaratan, mekanisme, biaya dll dapat di akses pada link berikut. Lihat disini
- Penetapan Kenaikan Jabatan Fungsional, yaitu proses formal untuk memindahkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional ke jabatan yang lebih tinggi, baik secara horizontal (dalam jabatan yang sama) maupun vertikal (ke jabatan yang lebih tinggi), berdasarkan prestasi kerja, pemenuhan syarat, dan ketersediaan formasi. Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, memberikan penghargaan, dan mewujudkan keadilan dalam sistem kepegawaian. Untuk informasi standar pelayanan, persyaratan, mekanisme, biaya dll dapat di akses pada link berikut. Lihat disini
- Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Perpindahan Dari Jabatan Lain, yaitu proses perpindahan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari satu jabatan fungsional ke jabatan fungsional lain yang berbeda, baik dalam satu rumpun maupun antar rumpun jabatan. Untuk informasi standar pelayanan, persyaratan, mekanisme, biaya dll dapat di akses pada link berikut. Lihat disini
- Pembebasan Sementara Dalam Jabatan Fungsional, yaitu kondisi ketika seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional tertentu diberhentikan sementara dari jabatannya, tetapi masih berstatus sebagai PNS. Pembebasan sementara ini dilakukan karena berbagai alasan, seperti menjalani hukuman disiplin, tugas belajar, atau cuti di luar tanggungan negara. Untuk informasi standar pelayanan, persyaratan, mekanisme, biaya dll dapat di akses pada link berikut. Lihat disini
- Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/ INPASSING, yaitu proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam jabatan fungsional tertentu berdasarkan kesesuaian antara pengalaman kerja dan kualifikasi dengan jabatan fungsional yang akan diduduki, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Untuk informasi standar pelayanan, persyaratan, mekanisme, biaya dll dapat di akses pada link berikut. Lihat disini
- Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Fungsional, yaitu proses mengembalikan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya dibebaskan sementara dari jabatan fungsionalnya untuk menduduki kembali jabatan tersebut. Pengembalian ini dilakukan setelah alasan pembebasan sementara tidak lagi berlaku atau setelah PNS tersebut memenuhi persyaratan yang diperlukan. Untuk informasi standar pelayanan, persyaratan, mekanisme, biaya dll dapat di akses pada link berikut. Lihat disini
- Pemberhentian Dari Jabatan Struktural, yaitu tindakan mengakhiri masa jabatan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu jabatan yang termasuk dalam struktur organisasi, seperti kepala bagian, kepala bidang, atau jabatan struktural lainnya. Pemberhentian ini tidak selalu berarti pemberhentian sebagai PNS secara keseluruhan, tetapi hanya dari jabatan struktural yang didudukinya. Untuk informasi standar pelayanan, persyaratan, mekanisme, biaya dll dapat di akses pada link berikut. Lihat disini