BIDANG PENGADAAN DAN MUTASI
Pengadaan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang merupakan salah satu fungsi strategis dalam manajemen kepegawaian yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia aparatur secara optimal, baik dari segi jumlah, kualifikasi, maupun kompetensi. Proses pengadaan ASN dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkayang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, dan ketentuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian PANRB.
Secara umum, pelaksanaan pengadaan ASN di Kabupaten Bengkayang meliputi dua jenis formasi, yaitu:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Dilaksanakan untuk mengisi jabatan-jabatan strategis dan teknis yang memerlukan stabilitas karier jangka panjang, dengan tahapan mulai dari penetapan kebutuhan formasi, pengumuman lowongan, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar dan bidang melalui sistem Computer Assisted Test (CAT), hingga penetapan dan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional, terutama pada jabatan fungsional seperti guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh, dengan mekanisme seleksi berbasis kompetensi dan kinerja, serta kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan organisasi.
Pelaksanaan pengadaan ASN di Kabupaten Bengkayang berorientasi pada prinsip transparansi, objektivitas, kompetitif, bebas dari praktik KKN, serta berbasis pada sistem merit. Setiap tahapan dilaksanakan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik melalui media resmi BKPSDM dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Bengkayang secara bertahap berupaya memenuhi kebutuhan ASN yang sesuai dengan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) yang telah ditetapkan. Keterbatasan formasi yang disetujui pusat serta rasio ASN terhadap jumlah penduduk menjadi tantangan tersendiri, sehingga ke depan BKPSDM berkomitmen untuk memperkuat perencanaan kebutuhan ASN berbasis data kinerja dan kebutuhan organisasi perangkat daerah.
Ke depan, pengadaan ASN di Kabupaten Bengkayang diarahkan untuk:
Mendukung terwujudnya ASN yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap transformasi digital pemerintahan;
Menjawab kebutuhan prioritas daerah di bidang pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik;
Mengutamakan prinsip right man on the right place dalam setiap rekrutmen;
Mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penempatan ASN yang kompeten dan berorientasi hasil.
Alih Status Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Alih status Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu aspek penting dalam manajemen kepegawaian yang bertujuan untuk menyesuaikan kedudukan, status kepegawaian, serta pola karier ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi pemerintahan.
Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, pelaksanaan alih status PNS dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebagai instansi pembina kepegawaian daerah. Alih status ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, dan regulasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Secara umum, bentuk alih status PNS di Kabupaten Bengkayang meliputi beberapa kategori, antara lain:
Alih status dari CPNS menjadi PNS, setelah yang bersangkutan memenuhi masa percobaan dan dinyatakan lulus diklat prajabatan/Latsar serta evaluasi kinerja.
Alih status antar instansi, yaitu perpindahan kepegawaian dari instansi pusat ke daerah, antar pemerintah daerah, maupun sebaliknya, baik karena kebutuhan organisasi, penyesuaian jabatan, maupun permohonan pribadi, sesuai dengan persetujuan pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Alih status jabatan struktural ke jabatan fungsional, dalam rangka penataan organisasi serta penerapan sistem merit, sejalan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi yang dilaksanakan sejak tahun 2020.
Alih status dari tenaga honorer menjadi PPPK, sebagai bagian dari reformasi kebijakan kepegawaian nasional untuk mewujudkan tenaga aparatur yang profesional dan memiliki kepastian status hukum kepegawaian.
Pelaksanaan alih status PNS di Kabupaten Bengkayang mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, kesesuaian kualifikasi, serta kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian. Setiap proses diawali dengan verifikasi administrasi, penilaian kelayakan jabatan, rekomendasi dari instansi pembina jabatan fungsional (jika diperlukan), hingga penetapan oleh Bupati Bengkayang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Kegiatan alih status ini turut berkontribusi terhadap penataan sumber daya aparatur yang lebih efisien dan adaptif, serta mendukung arah reformasi birokrasi daerah menuju organisasi yang ramping, profesional, dan berbasis kompetensi.
Ke depan, BKPSDM Kabupaten Bengkayang berkomitmen untuk:
Meningkatkan ketertiban administrasi kepegawaian dalam proses alih status;
Memastikan kesesuaian jabatan dan kompetensi ASN;
Mendorong digitalisasi proses kepegawaian melalui sistem informasi manajemen ASN terintegrasi dengan BKN;
Menjamin pelaksanaan alih status yang transparan dan akuntabel guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian dari manajemen kepegawaian yang bertujuan untuk mengoptimalkan penempatan dan pemanfaatan sumber daya aparatur sesuai dengan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan organisasi. Melalui mutasi, diharapkan terjadi penyegaran dalam pelaksanaan tugas, peningkatan motivasi kerja, serta pemerataan tenaga ASN antar perangkat daerah.
Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, kebijakan dan pelaksanaan mutasi PNS dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berdasarkan kewenangan Bupati Bengkayang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pelaksanaan mutasi berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, dan ketentuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mutasi PNS di Kabupaten Bengkayang dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis, yaitu:
Mutasi internal antar perangkat daerah, yaitu perpindahan PNS antar unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang dalam rangka penyesuaian kebutuhan organisasi dan peningkatan efektivitas kinerja.
Mutasi antar instansi, yaitu perpindahan PNS dari instansi pusat ke daerah, antar pemerintah daerah, maupun dari daerah ke instansi pusat, berdasarkan izin dan persetujuan PPK masing-masing.
Mutasi jabatan, baik dari jabatan struktural ke fungsional, antar jabatan fungsional, maupun sebaliknya, yang dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian kompetensi, kinerja, dan kualifikasi pendidikan.
Mutasi karena penyesuaian organisasi, misalnya akibat perubahan struktur perangkat daerah, pembentukan atau penggabungan unit kerja, serta penyederhanaan birokrasi.
Seluruh proses mutasi dilaksanakan dengan prinsip objektif, transparan, adil, akuntabel, serta berbasis pada sistem merit. Penilaian terhadap kinerja, disiplin, integritas, dan potensi ASN menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan mutasi.
Dalam pelaksanaannya, BKPSDM Kabupaten Bengkayang melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk memastikan bahwa setiap usulan mutasi benar-benar berdasarkan kebutuhan organisasi dan tidak menimbulkan kekosongan jabatan pada unit kerja lain.
Mutasi juga berperan penting dalam menjaga dinamika dan regenerasi aparatur, terutama untuk jabatan fungsional yang membutuhkan tenaga ahli dan profesional. Selain itu, pelaksanaan mutasi menjadi bagian dari strategi pengembangan karier ASN agar lebih adaptif terhadap perubahan organisasi dan tantangan pelayanan publik.
Ke depan, arah kebijakan mutasi PNS di Kabupaten Bengkayang difokuskan pada:
Penataan dan pemerataan distribusi ASN sesuai beban kerja dan kebutuhan organisasi perangkat daerah;
Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam proses mutasi;
Mendorong terciptanya ASN yang profesional, adaptif, dan siap menghadapi transformasi birokrasi berbasis digital.