KESEJAHTERAAN DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN

BIDANG KESEJAHTERAAN DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN

Bidang Kesejahteraan dan Informasi Kepegawaian adalah salah satu bidang dalam struktur organisasi BKPSDM bertujuan untuk Memimpin, menyiapkan bahan perumusan dan kebijakan teknis peningkatan kesejahteraan, kedudukan hukum dan pembinaan disiplin pegawai, menyelenggarakan pelayanan umum, melakukan pembinaan teknis serta pelaporan dan evaluasi dibidang kesejahteraan dan informasi kepegawaian meliputi Pembinaan, Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai serta Data, Informasi dan Profesi Kepegawaian sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien. Bidang Kesejahteraan dan Informasi Kepegawaian memiliki tugas dan fungsi dalam mengelola :

  1. Kesejahteraan Pegawai, yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program-program peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik dalam bentuk tunjangan, bantuan, fasilitas, maupun dukungan lainnya.
  2. Informasi Kepegawaian, yang mencakup pengumpulan, pengolahan, pemeliharaan, dan penyajian data kepegawaian secara akurat dan terintegrasi sebagai dasar pengambilan keputusan manajerial.
  3. Kedisiplinan pegawai, yang mencakup berbagai aspek yang menunjukkan tingkat ketaatan dan tanggung jawab pegawai terhadap peraturan, tata tertib, dan etika dalam melaksanakan tugas. Dalam konteks kepegawaian, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Tugas Pokok Bidang Kesejahteraan dan Informasi Kepegawaian:

  1. Mengelola administrasi kesejahteraan pegawai, termasuk usulan tunjangan, cuti, pensiun, dan bantuan sosial.
  2. Mengembangkan dan memelihara sistem informasi kepegawaian (seperti aplikasi e-Kinerja BKN, e-Kinerja Bengkayang, SIMPEG, dan lainnya).
  3. Menyediakan data dan informasi kepegawaian yang valid, untuk mendukung perencanaan, pengembangan karier, dan evaluasi kinerja ASN.
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kesejahteraan pegawai.
  5. Menjamin akurasi dan keamanan data kepegawaian.

Fungsi Utama:

  • Fungsi Administratif: Menjamin terpenuhinya hak-hak ASN dalam hal kesejahteraan.
  • Fungsi Informasional: Menyediakan informasi kepegawaian yang dibutuhkan oleh pimpinan, auditor, maupun lembaga lainnya.
  • Fungsi Pendukung Pengambilan Kebijakan: Data kepegawaian digunakan sebagai dasar dalam perencanaan SDM ASN.

 

Bidang kesejahteraan informasi dan kepegawaian menyediakan layanan dengan syarat sebagai berikut :

1. Surat Keterangan Bebas Tindakan Disiplin
- SK PNS
- SK CPNS
- Surat Rekomendasi Berjenjang
- Surat Bebas tindak pidana dari Pengadilan Negeri

2. Penghargaan Satya Lencana Karya Satya
- SK CPNS dan SK PNS
- SK kenaikan pangkat terakhir
- SK Mutasi (jika ada)
- Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman
disiplin

3. Pengajuan Klaim Tapera
- SK Pensiun
- KTP
- Buku Rekening

4. Pembuatan Karis/Karsu
- Akta Menikah
- Kartu Keluarga
- Pas Photo Suami/Istri
- Melampirkan Akta Cerai (untuk perkawinan kedua)
- Melampirkan Surat Kematian suami/istri (untuk
perkawinan kedua)

5. Pengajuan Cuti
- SK CPNS, SK PNS dan SK pangkat terakhir
- PNS dengan masa kerja minimal 5 Tahun
- Izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin
- Surat permohonan tertulis PNS ke PPK
- Rekomendasi atasan dan surat pengantar instansi
- Dokumen pendukung lainnya

6. Pencantuman Gelar
- Ijazah dan transkrip nilai yang akan
dicantumkan gelarnya
- SK PNS

7. Konsultasi SKP
- Akun ekinerja BKN masing-masing ASN
- Perjanjian kinerja
- Akun Google drive
- Bukti dukung

8. Konsultasi Klaim Angka Kredit
- Akun ekinerja BKN masin-masing ASN
- Nomor dan tanggal penetapan angka kredit

9. Status kedudukan kepegawaian
- SK CPNS dan PNS
- SK KP Terakhir
- Ijazah dan transkrip nilai saat pengangkatan