TRACKING STATUS USULAN MUTASI PNS

NO.TRIWULAN / TAHUNJUMLAH ASNSTATUS
1TW I / 202621SELESAI
2TW II / 2026205SELESAI
3TW III / 202632SELESAI
4TW IV / 20263VERIFIKASI

FAQ

A. Pengertian Mutasi ?

Perpindahan tugas dan/atau lokasi kerja seorang PNS dari satu jabatan ke jabatan lain, satu unit kerja, instansi, atau daerah, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah.

  1. Surat Permohonan Mutasi PNS yang bersangkutan ditujukan ke Bupati Bengkayang disertai alasan Mutasi ;
  2. Surat Rekomendasi dari Perangkat Daerah asal ;
  3. Surat Permohonan dari Perangkat Daerah Tujuan ;
  4. ANJAB-ABK Perangkat Daerah asal PNS ;
  5. ANJAB-ABK Perangkat Daerah tujuan PNS ;
  6. Peta Jabatan Perangkat Daerah asal PNS ;
  7. Peta Jabatan Perangkat Daerah tujuan PNS ;
  8. Penilaian Prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir.
  1. Surat permohonan mutasi PNS yang bersangkutan ;
  2. Rekomendasi dan/atau persetujuan mutasi dari atasan instansi asal ;
  3. Salinan/fotokopy sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir ;
  4. Salinan/fotokopy sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir ;
  5. Analisis jabatan & analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi dari instansi asal dan dari instansi penerima dan ditandatangani oleh jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ;
  6. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau Pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama ;
  7. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan Dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat Lain yang menangani Kepegaaian paling rendah menduudki JPT Pratama dari Intansi asal ;
  8. Surat Keterangan bebas temuan yang diterbitkan dari inspektorat instansi asal.
  1. Surat permohonan mutasi yang bersangkutan ;
  2. Rekomendasi dari atasan instansi asal dan surat permintaan persetujuan mutasi dari instansi penerima ;
  3. salinan/fotokopy sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir ;
  4. Salinan/fotokopy sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir ;
  5. Analisis jabatan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi dari instansi asal dan dari instansi penerima dan ditandatangani oleh jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ;
  6. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama ;
  7. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani Tugas belajar atau ikatan Dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT pratama ;
  8. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan dari inspektorat instansi asal ;
  9. Surat pernyataan tidak menuntut jabatan dan siap ditempatkan pada semua perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang (bermaterai 10.000) ;
  10. Surat pernyataan tidak menuntut tambahan penghasilan dari Pemerintah Kabupaten Bengkayang (bermaterai 10.000) ;
  11. Tidak sedang dalam proses usul Kenaikan Pangkat.