Table of Contents
ToggleTRACKING STATUS USULAN MUTASI PNS
| NO. | TRIWULAN / TAHUN | JUMLAH ASN | STATUS |
|---|---|---|---|
| 1 | TW I / 2026 | 21 | SELESAI |
| 2 | TW II / 2026 | 205 | SELESAI |
| 3 | TW III / 2026 | 32 | SELESAI |
| 4 | TW IV / 2026 | 3 | VERIFIKASI |
FAQ
A. Pengertian Mutasi ?
Perpindahan tugas dan/atau lokasi kerja seorang PNS dari satu jabatan ke jabatan lain, satu unit kerja, instansi, atau daerah, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah.
B. Regulasi yang mengatur Mutasi ?
C. Apa saja syarat-syarat mutasi Antar Perangkat Daerah ?
- Surat Permohonan Mutasi PNS yang bersangkutan ditujukan ke Bupati Bengkayang disertai alasan Mutasi ;
- Surat Rekomendasi dari Perangkat Daerah asal ;
- Surat Permohonan dari Perangkat Daerah Tujuan ;
- ANJAB-ABK Perangkat Daerah asal PNS ;
- ANJAB-ABK Perangkat Daerah tujuan PNS ;
- Peta Jabatan Perangkat Daerah asal PNS ;
- Peta Jabatan Perangkat Daerah tujuan PNS ;
- Penilaian Prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir.
D. Apa saja syarat-syarat usul mutasi Keluar Kabupaten Bengkayang?
- Surat permohonan mutasi PNS yang bersangkutan ;
- Rekomendasi dan/atau persetujuan mutasi dari atasan instansi asal ;
- Salinan/fotokopy sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir ;
- Salinan/fotokopy sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir ;
- Analisis jabatan & analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi dari instansi asal dan dari instansi penerima dan ditandatangani oleh jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ;
- Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau Pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama ;
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan Dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat Lain yang menangani Kepegaaian paling rendah menduudki JPT Pratama dari Intansi asal ;
- Surat Keterangan bebas temuan yang diterbitkan dari inspektorat instansi asal.
E. Apa saja syarat-syarat usul mutasi Masuk Kabupaten Bengkayang ?
- Surat permohonan mutasi yang bersangkutan ;
- Rekomendasi dari atasan instansi asal dan surat permintaan persetujuan mutasi dari instansi penerima ;
- salinan/fotokopy sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir ;
- Salinan/fotokopy sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir ;
- Analisis jabatan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi dari instansi asal dan dari instansi penerima dan ditandatangani oleh jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ;
- Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama ;
- Surat Pernyataan tidak sedang menjalani Tugas belajar atau ikatan Dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT pratama ;
- Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan dari inspektorat instansi asal ;
- Surat pernyataan tidak menuntut jabatan dan siap ditempatkan pada semua perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang (bermaterai 10.000) ;
- Surat pernyataan tidak menuntut tambahan penghasilan dari Pemerintah Kabupaten Bengkayang (bermaterai 10.000) ;
- Tidak sedang dalam proses usul Kenaikan Pangkat.
F. Bagaimana alur SOP Usul Mutasi ?
